Kilas
Mediasi Gugatan Awang Gagal
Rabu, 20 Agustus 2008
Samarinda -- Mediasi sidang perdana gugatan pemenang pemilihan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, di Pengadilan Negeri Samarinda kemarin gagal. "Mediasi penggugat dan tergugat tidak berhasil," kata Asnun, ketua majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan Jumat mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Awang menggugat KPU Kalimantan Timur karena menetapkan putaran kedua pemilihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Padahal, sejak
...