Djoko 'Blue Energy' Terancam Penjara 4 Tahun

Rabu, 20 Agustus 2008

Yogyakarta -- Djoko Suprapto, yang mengklaim bisa mengubah air menjadi bahan bakar, yang disebut blue energy, terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Ancaman ini terungkap dalam berkas pemeriksaan yang sudah dirampungkan polisi dan akan diserahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

"Besok (hari ini) atau lusa (besok) sudah diserahkan," kata Kepala Satuan II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Yogyakarta Ajun Komisaris Besar A

...

Berita Lainnya