Aset Adelin Lis Sudah Digadaikan

Uang pengganti yang harus dibayar Rp 119,8 miliar.

Selasa, 19 Agustus 2008

Medan -- Sakti Hasibuan, kuasa hukum Adelin Lis, terpidana sepuluh tahun penjara kasus pembalakan liar, mengungkapkan seluruh aset kliennya sudah digadaikan ke sejumlah bank. Harta yang digadaikan terdiri atas aset pribadi dan aset perusahaan. "Rumahnya juga sudah lama digadaikan ke bank," katanya di Medan kemarin.

Selain rumah, Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia yang sedang buron itu juga menggadaikan beberapa rekeningnya ke sejum

...

Berita Lainnya