Pengawas Perjalanan Jadi Tersangka

"Dia jadi tersangka tunggal," kata Kepala Poltabes Bandar Lampung Komisaris Besar Syauqie Ahmad di Bandar Lampung kemarin.

Senin, 18 Agustus 2008

Bandar Lampung -- Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung menetapkan pengawas perjalanan Sutrisno sebagai tersangka tabrakan kereta api Limex Sriwijaya dan kereta Babaranjang. Kecelakaan pada Sabtu pekan lalu itu menewaskan tujuh penumpang dan melukai 89 orang. Pegawai yang sudah 20 tahun bertugas itu terancam hukuman maksimal lima tahun."Dia jadi tersangka tunggal," kata Kepala Poltabes Bandar Lampung Komisaris Besar Syauqie Ahmad di Bandar Lampung k...

Berita Lainnya