Kurir Heroin Divonis Seumur Hidup

Jaksa menyatakan banding.

Kamis, 14 Agustus 2008

MEDAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan hukuman penjara seumur hidup terhadap Winanti Rosmanasari, 24 tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (hukuman mati).

Perempuan yang dipanggil Noni ini adalah kurir heroin 3,22 kilogram. Dia diduga bagian dari sindikat narkoba internasional.

Ketua majelis hakim Ardy Johan mengatakan, perempuan asal Desa Mekar Sari, Pacet, Bandung, Jawa Barat, ini berbohong dalam

...

Berita Lainnya