Kilas
UMK Balikpapan Rp 949 Ribu

Rabu, 13 Agustus 2008

BALIKPAPAN -- Upah minimum kota (UMK) Balikpapan, Kalimantan Timur, naik dari Rp 864 ribu menjadi Rp 949 ribu. Kenaikan UMK tersebut disesuaikan dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur yang naik 19,16 persen menjadi Rp 889 ribu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Suryo M. Darmo menjelaskan, pemerintah Kalimantan Timur telah mengirimkan surat edaran berisi UMP baru Rp 889 ribu dari sebelumnya Rp 725 ribu. Ketentuan itu berla

...

Berita Lainnya