Mantan Bupati Purwakarta Dituntut Lima Tahun Penjara

Rabu, 13 Agustus 2008

PURWAKARTA -- Mantan Bupati Kabupaten Purwakarta Jawa Barat Lily Hambali Hasan, terdakwa tindak pidana korupsi dana bantuan bencana alam dan gedung Islamic Center sebesar Rp 3,793 miliar, dituntut hukuman lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Purwakarta kemarin.

Lily juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan enam bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 735 juta dalam waktu satu bulan setelah vonis di

...

Berita Lainnya