Pentolan NII Diancam Penjara Seumur Hidup

Sabtu, 9 Agustus 2008

BANDUNG - Sidang perdana kasus makar sekelompok orang yang menamakan diri Negara Islam Indonesia (NII) kemarin digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Tiga pejabat NII: Dede Suparman, 37 tahun, Suganda, 63 tahun, dan Dedi Mulyadi, 41 tahun, didakwa melakukan gerakan makar dan diancam hukuman penjara seumur hidup.Jaksa penuntut, Indra Pribadi, mengatakan, aksi makar Dede dan Oban alias Abdurahman dilakukan di sebuah rumah di kompleks Riung Bandung s...

Berita Lainnya