Korupsi Bank Pasar
Para Terdakwa Dituntut 6 Tahun

Jumat, 8 Agustus 2008

CIREBON -- Tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Kota Cirebon menuntut empat terdakwa korupsi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Pasar Kota Cirebon dengan hukuman enam tahun penjara. Tuntutan diajukan dalam dua kali persidangan dengan empat terdakwa, yaitu mantan Direktur Utama PD BPR Bank Pasar Nono Sudiono dan Kepala Bagian Kredit Yokie Marhana, juga mantan Direktur PD Bank Pasar Kota Cirebon Erli Pasini serta pegawainy...

Berita Lainnya