"Ryan Layak Dituntut Hukuman Mati"

Jenazah korban dipulangkan kepada keluarga.

Sabtu, 2 Agustus 2008

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga menyatakan tersangka pembunuh berantai Very Idam Henyansah alias Ryan memenuhi syarat untuk dituntut hukuman mati. "Dilihat dari jumlah korban dan caranya membunuh, dia pantas dihukum mati," kata Ritonga di kantornya kemarin.

Meski begitu, menurut Ritonga, keputusan menuntut hukuman mati atas Ryan bergantung pada hasil akhir pemeriksaan psikiater. "Kalau dia dinyatakan mengidap gangguan jiw

...

Berita Lainnya