Awang Faroek Serahkan Bekas Gugatan

KPU Kalimantan Timur digugat materi Rp 2 miliar.

Jumat, 1 Agustus 2008

SAMARINDA -- Kisruh pemilihan Gubernur Kalimantan Timur setelah penetapan dua putaran menghangat. Kemarin kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Awang Faroek Ishak-Farid Wadjdy menyerahkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Berkas gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur itu diserahkan salah seorang penasihat hukum Awang-Farid, Humala Simanjuntak. Berkas diterima Wakil Ketua PN Samarinda M. Asnun.

Menurut Panite

...

Berita Lainnya