Awang Faroek Serahkan Bekas Gugatan
KPU Kalimantan Timur digugat materi Rp 2 miliar.
Jumat, 1 Agustus 2008
SAMARINDA -- Kisruh pemilihan Gubernur Kalimantan Timur setelah penetapan dua putaran menghangat. Kemarin kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Awang Faroek Ishak-Farid Wadjdy menyerahkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Berkas gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur itu diserahkan salah seorang penasihat hukum Awang-Farid, Humala Simanjuntak. Berkas diterima Wakil Ketua PN Samarinda M. Asnun.
Menurut Panite
...