Sengketa Pajak Air Jatiluhur
Penyelesaian Internal Diusulkan

"Sesuai dengan ketentuan, dana pengelolaan dan penyaluran air baku harusnya masuk ke kas pajak daerah,"

Kamis, 31 Juli 2008

PURWAKARTA -- Perum Jasa Tirta II selaku pengelola Waduk Jatiluhur, Purwakarta, berkukuh tak punya otoritas menagih pajak air permukaan sebesar Rp 10 per meter kubik ke PAM Jaya. Mereka beralasan, posisi mereka adalah perusahaan dan kewenangan itu merupakan otoritas Pemerintah Jawa Barat.

"Karena itu, sebaiknya sengketa ini dituntaskan dulu secara internal di Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Djendam Gurusinga, Direktur Utama PJT II Jatiluhur, k

...

Berita Lainnya