Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur
Awang Gugat KPU Provinsi

Kuasa hukum Awang menduga ada konspirasi.

Kamis, 31 Juli 2008

Samarinda -- Pemenang pemilihan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishaq menggugat Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur. Gugatan yang diserahkan hari ini ke Pengadilan Negeri Samarinda itu terkait putusan Komisi yang tetap menggelar pemilihan putaran kedua. Dia menilai KPU melakukan kebohongan dengan tetap menggelar putaran kedua.

"Komisi belum terlambat menyadari kesalahannya," kata Awang di Samarinda kemarin. Kebohongan KPU, kata dia, terkai

...

Berita Lainnya