PEMILIHAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
KPU Provinsi Dituding Tak Konsisten

Sampai ujung mestinya diselesaikan dengan undang-undang yang sama.

Sabtu, 26 Juli 2008

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan pemilihan Gubernur Kalimantan Timur seharusnya menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. "Karena dimulai dengan undang-undang itu, mestinya sampai ujung diselesaikan dengan undang-undang yang sama," kata Bagir di Jakarta kemarin.

Mahkamah Agung, Bagir melanjutkan, hanya mengeluarkan satu fatwa terkait dengan pemilihan gubernur ini. Dalam fatwa itu tidak disebutkan apakah pemiliha

...

Berita Lainnya