PEMILIHAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
KPU Provinsi Dituding Tak Konsisten
Sampai ujung mestinya diselesaikan dengan undang-undang yang sama.
Sabtu, 26 Juli 2008
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan pemilihan Gubernur Kalimantan Timur seharusnya menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. "Karena dimulai dengan undang-undang itu, mestinya sampai ujung diselesaikan dengan undang-undang yang sama," kata Bagir di Jakarta kemarin.
Mahkamah Agung, Bagir melanjutkan, hanya mengeluarkan satu fatwa terkait dengan pemilihan gubernur ini. Dalam fatwa itu tidak disebutkan apakah pemiliha
...