Inspektur Upacara RMS Divonis

Sabtu, 19 Juli 2008

AMBON - Dominggus Salamena, inspektur upacara hari ulang tahun Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April 2006, kemarin divonis 12 tahun penjara. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin oleh Iman Supriadi tersebut lebih berat dua tahun dibanding tuntutan jaksa Silvia Hattu pekan lalu.Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 106 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan kere...

Berita Lainnya