MA Menangkan Awang Faroek

Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur satu putaran.

Sabtu, 19 Juli 2008

SAMARINDA - Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur semula akan dilakukan dua putaran. Tapi, setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa pemilihan kepada daerah Kalimantan Timur menggunakan Undang-Undang Nomor 32/2004, maka pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar satu putaran. "MA sudah memutus perkara pilkada Kalimantan Timur, yang memenangkan pasangan Awang-Farid setelah memperoleh 28,98 persen suara," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko. Keputusa...

Berita Lainnya