Penari Cakalele Dituntut 10 Tahun

Selasa, 15 Juli 2008

AMBON - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon kemarin menuntut Jopi Saiya, 43 tahun, dengan hukuman 10 tahun penjara. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ari Wibowo, jaksa Esterlina Wattimury mengungkapkan bahwa Jopi membentangkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) dalam perayaan Hari Keluarga Nasional di Ambon, 29 Juni 2007. Terdakwa Jopi dijerat dengan Pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena ikut serta dalam tarian Cakalele di...

Berita Lainnya