Pelayanan Anak Telantar Ditetapkan

Dari 112 ribu anak telantar, baru lima persen yang tertampung di panti.

Sabtu, 12 Juli 2008

Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memberlakukan standar pelayanan sosial anak bagi seluruh penghuni panti asuhan. Standar pelayanan ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan bagi anak dan balita penghuni panti asuhan.

Menurut Kepala Seksi Anak Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Yermias Sine, surat keputusan standar pelayanan ini sudah ditandatangani Gubernur Nusa Tenggara Timur Piet A. Tallo. "Dalam w

...

Berita Lainnya