Eksekusi Mati Ahmad Suradji
LBH Medan Ajukan Hak Uji Undang-Undang Grasi

Sabtu, 12 Juli 2008

MEDAN -- Seusai pelaksanaan eksekusi mati terhadap dukun pembunuh 42 perempuan, Ahmad Suradji, yang berlangsung Kamis malam lalu, Lembaga Bantuan Hukum Medan mengajukan judicial review (hak uji) terhadap Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Menurut Adi Mansar, ketua tim pembela Ahmad Suradji dari LBH Medan, langkah hukum tersebut sebagai reaksi atas irasionalnya undang-undang tersebut. Juga sebagai bentuk kekecewaan ter

...

Berita Lainnya