Direktur Utama BPR Citraloka Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 2 Juli 2008

BANDUNG - Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Citraloka Dana Mandiri Istiarsih dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung yang berlangsung kemarin, jaksa penuntut umum Tommy Kristianto menuntut wanita berusia 45 tahun itu dengan hukuman 15 tahun penjara. Ia dikenai pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 49 ayat ke (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, Pasal

...

Berita Lainnya