Mantan Pimpinan Dewan Divonis Bebas

Jumat, 27 Juni 2008

Padang -- Juru bicara Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Sarwono, kemarin mengungkapkan Mahkamah Agung membebaskan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat periode 1999-2004 dari kasus korupsi. Dakwaan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan dinilai tidak memiliki bukti kuat.Bekas pimpinan Dewan yang dibebaskan adalah Ketua DPRD Sumatera Barat Arwan Kasri, Wakil Ketua DPRD Masfar Rasyid dan Titi Nazif Lubuk. "Peninjauan kemba...

Berita Lainnya