Penipu Beras Murah Divonis 5 Tahun

Para korban nyaris merusak rumah Taufik.

Rabu, 25 Juni 2008

CIREBON -- Terdakwa penipuan beras murah Rp 1,4 miliar, Taufik Hidayat, divonis hanya 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon kemarin. Para korban yang kecewa nyaris merusak rumah Taufik.Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, jaksa penuntut umum Rahmat Zachri menyatakan terdakwa Taufik terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Karena itu, kam...

Berita Lainnya