Pejabat Bank Nusa Tenggara Timur Ditahan

Sabtu, 21 Juni 2008

KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjebloskan Kepala Divisi Umum Bank NTT Yacobus Tubu Lau ke Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang, Kamis lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan automatic teller machine (ATM), komputer, dan mobil senilai Rp 3 miliar.

"Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 130 juta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Djohani Silalahi kepada wartawan di Kupang kemarin. Menurut Djoh

...

Berita Lainnya