Bos Sinar Pasific Jadi Tersangka Penyelundup Solar

Kamis, 19 Juni 2008

BALIKPAPAN -- Pemilik sekaligus pendiri PT Sinar Pasific, Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan bahan bakar solar. Polisi menetapkan Rahmat sebagai tersangka karena nama yang bersangkutan terdapat dalam akta notaris pendirian perusahaan Sinar Pasific.

"Pemilik perusahaan bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan itu," kata Komisaris Besar Arif Wicaksono, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Kalimantan Timur kema

...

Berita Lainnya