Kasus NII Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ancaman hukuman bisa di atas 10 tahun penjara.

Selasa, 17 Juni 2008

Bandung -- Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan kasus dugaan makar kelompok Negara Islam Indonesia (NII) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dadang Alex, mengatakan yang dilimpahkan 17 tersangka, 14 berkas, dan sejumlah barang bukti.

Para tersangka dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang digunakan adalah makar serta penodaan agama dan dasar negara. Juga menyebarkan rasa permusuhan dan penipuan

...

Berita Lainnya