Bupati Terima Rp 1,5 Miliar dari RAPP

Berhubungan dengan pasokan bahan baku kayu.

Sabtu, 14 Juni 2008

JAKARTA -- Saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar kemarin mengungkapkan bahwa Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar menerima Rp 1,5 miliar. Uang ini berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman untuk CV Harapan Jaya dan PT Madukoro.

"Keuntungan itu diserahkan kepada Bupati setelah perusahaan melakukan penebangan," kata Kepala Cabang Dinas Kehutanan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Hamb

...

Berita Lainnya