Pejabat Pengganti Dilarang Ikut Pilkada

Sabtu, 14 Juni 2008

BANDUNG -- Menteri Dalam Negeri Mardiyanto melarang pejabat pengganti kepala daerah ikut dalam pemilihan kepala daerah di wilayah yang dipimpinnya. Alasannya, pejabat itu sengaja ditunjuk pemerintah untuk menjalankan tugas sebagai wakil pemerintah, yaitu menyiapkan wilayah yang sedang dimekarkan.

Pejabat itu, dia melanjutkan, harus menyiapkan dewan perwakilan rakyat daerah, Komisi Pemilihan Umum daerah, dan memfasilitasi pemilihan kepala daerah. M

...

Berita Lainnya