Korban Lapindo Beri Tenggat Hingga Desember

Sisa ganti rugi berupa rumah terancam dibatalkan warga.

Jumat, 13 Juni 2008

SIDOARJO -- Sebanyak 581 keluarga korban lumpur Lapindo yang bertahan di Pasar Baru Porong, Sidoarjo, meminta PT Minarak Lapindo Jaya mempercepat ganti rugi relokasi. Sisa ganti rugi 80 persen yang diminta dalam bentuk rumah itu harus sudah tersedia paling lambat Desember tahun ini.

"Kami sudah dua tahun mengungsi," kata Bambang Muryantoyo, koordinator pengungsi di Sidoarjo kemarin. Korban Lapindo dari Desa Renokenongo, Porong, ini meminta diperlak

...

Berita Lainnya