Tidak Terpenuhi 30 Persen Suara
Pemilihan Gubernur Dua Putaran

Warga memilih lagi pada September 2008.

Rabu, 11 Juni 2008

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur kemarin menetapkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 digelar dua putaran. Langkah ini dilakukan karena perolehan suara dari empat pasang kandidat tidak ada yang mencapai lebih dari 30 persen.

Menurut Ketua KPU Kalimantan Timur Jafar Haruna, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara KPU, suara tertinggi diperoleh pasangan Awang Faroek Ishak-Farid Wadjdy

...

Berita Lainnya