Direktur Utama Jadi Tersangka

Mereka menjual solar bersubsidi kepada kapal-kapal swasta dan asing dengan harga industri.

Senin, 9 Juni 2008

BALIKPAPAN -- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan Direktur Utama PT Sinar Pasific Ruwaida dan supervisornya, Ashar, sebagai tersangka baru dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak jenis solar.

"Mereka tersangka baru kasus penyelundupan," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Arief Wicaksono kemarin. Kedua tersangka, kata Arief, diduga ikut terlibat dalam penjualan BBM jenis solar bersubsidi kepada kapal-

...

Berita Lainnya