Industri Boleh Mengambil Air Tanah Dalam

Selasa, 3 Juni 2008

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengupayakan revisi peraturan gubernur mengenai pengambilan air tanah. Dalam revisi tersebut, diisyaratkan industri dibolehkan menggunakan air tanah dalam. Meski begitu, sebelum mengizinkan penggunaan air tanah dalam, "Industri harus disyaratkan membangun sumur resapan dalam," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Jawa Barat Tb. Hisni kemarin di Bandung. Revisi peraturan gubernur itu, kata dia, un...

Berita Lainnya