Dua Tahun yang Menyesakkan

Pembayaran sisa ganti rugi ditargetkan selesai tahun depan.

Kamis, 29 Mei 2008

Setelah keluar dari Bank Tabungan Pensiunan Negara Cabang Sidoarjo, Wahyudi menebar senyum. Wajah warga Desa Siring, Porong, ini semringah setelah menerima 80 persen sisa pembayaran ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya kemarin sebesar Rp 67,2 juta. Uang ini melengkapi uang muka ganti rugi Rp 16,8 juta yang sudah dia terima.

Meski tampak riang, Wahyudi tak bisa menyembunyikan kegundahan hatinya. Tanah seluas 700 meter persegi yang dia beli Rp 3

...

Berita Lainnya