Kilas
Tiga Hakim di Simalungun Dibebastugaskan

Selasa, 27 Mei 2008

MEDAN - Tiga hakim Pengadilan Negeri Simalungun--Atok Dwi Nugroho, Ahmad Irsir Rohwan, dan Kun T. Wibowo--dibebastugaskan menangani perkara. Itu lantaran mereka mengabulkan praperadilan tiga tersangka kasus korupsi.

Pengadilan Tinggi Sumatera Utara memutuskan hal itu setelah ketiganya mengabulkan praperadilan tiga tersangka korupsi Pajak Penghasilan (PPh) Pemerintah Kabupaten Simalungun (2001) senilai Rp 1,8 miliar.

Dalam amar putusannya, ketiga

...

Berita Lainnya