Bupati Simeuelue Divonis Satu Tahun

Selasa, 13 Mei 2008

Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Bupati Simeuelue Darmili dan Direktur Perusahaan Daerah Simeuelue Yazid satu tahun penjara kemarin. Ketua majelis hakim, Mas Suhendar, mengatakan terdakwa bersalah mengizinkan pembukaan lahan untuk kebun sawit tanpa izin Menteri Kehutanan.Menanggapi vonis ini, Darmili menyatakan tidak puas dan akan banding. "Namanya juga upaya," kata dia. Darmili dan Yazid didakwa atas pembukaan lahan...

Berita Lainnya