Calon Perseorangan Tak Perlukan Perubahan Peraturan Menteri

Kamis, 8 Mei 2008

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan calon perseorangan sudah bisa maju tanpa memerlukan perubahan dua peraturan menteri. "Kalau menunggu revisi, kapan calon perseorangan bisa maju?" kata dia di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, kemarin.

Dua aturan itu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Peraturan Pemerintah No

...

Berita Lainnya