Izin Tiga Perusahaan Hutan Tanaman Industri Dicabut

Mereka tidak melakukan penanaman kembali.

Rabu, 7 Mei 2008

BANJARMASIN - Tiga dari empat perusahaan yang mendapat izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kalimantan Selatan dicabut izinnya. "Menteri Kehutanan telah menyetujui pencabutan izin itu," kata Nafarin, Kepala Bidang Program Penghijauan dan Hutan Tanaman Industri Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, di Banjarmasin kemarin.

Menurut dia, perusahaan yang izin HTI-nya dicabut adalah PT Gunung Meranti di Tabalong, PT Pas Porest yang memiliki izin HTI selua

...

Berita Lainnya