Kilas
Pengurus Al-Qiyadah Divonis 3 Tahun

Sabtu, 3 Mei 2008

PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memvonis dua mantan pengurus Al-Qiyadah al-Islamiyah Sumatera Barat masing-masing tiga tahun penjara kemarin. Vonis terhadap dua terdakwa Dedi Priadi dan Gerry Lufthi Yudistira itu lebih ringan enam bulan daripada tuntutan jaksa.

Ketua majelis hakim Saparudin Hasibuan mengatakan terdakwa terbukti melakukan penodaan terhadap agama di depan umum. Hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perb

...

Berita Lainnya