Lima Pembakar Masjid Ahmadiyah Jadi Tersangka

"Itu kejahatan yang harus dibasmi."

Rabu, 30 April 2008

SUKABUMI --- Lima warga Kampung Bojongsari, Desa Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Masjid Al-Furqon. "Mereka diduga kuat terlibat aksi pembakaran masjid dengan menggunakan bom molotov," kata Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Guntor Gaffar kepada pers kemarin.

Masjid Al-Furqon dibakar sekelompok massa pada Senin dinihari. Mereka juga merusak tiga bangunan madrasah. Kelima orang yang

...

Berita Lainnya