Wali Kota Digugat Rp 750 Miliar

Selasa, 29 April 2008

BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung kemarin menggelar sidang gugatan class action warga kompleks Griya Cempaka Arum, Kota Bandung. Dalam persidangan itu mereka menggugat Wali Kota Bandung Dada Rosada, membayar Rp 750 miliar atas kerugian yang mereka derita. "Gugatan ini menunjukkan kami serius," kata Ika Oga Yogaswara, kuasa hukum warga seusai sidang.

Menurut Yogaswara, gugatan immaterial itu bukan menjadi tujuan utama para warga. Mereka mengingink

...

Berita Lainnya