Pengikut Al-Qiyadah Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Sabtu, 26 April 2008

PADANG -- Dua aktivis Al-Qiyadah al-Islamiyah Sumatera Barat, Dedi Priadi, 44 tahun, dan Gerry Lufhti Yudistira, 20 tahun, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang kemarin. Jaksa penuntut umum Nasril Naib dari Kejaksaan Negeri Padang juga menuntut agar buku karangan Dedi Priadi berjudul Abdis II, yang berisi penodaan terhadap agama Islam, dimusnahkan. Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak penodaa...

Berita Lainnya