Wakil Ketua Golkar Dituntut Penjara 18 Bulan
Kamis, 13 Maret 2008
JEMBER -- Jaksa penuntut umum, Mahfudz Efendi, menuntut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar, Jawa Timur, Machmud Sardjujono hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penipuan terhadap Happy Indra Kelana, sebagai calon wakil bupati yang akan mendampinginya dalam pemilihan kepala daerah Jember 2005," kata Mahfudz di Pengadilan Negeri Jember kemarin.Tuntutan it...