Wakil Ketua Golkar Dituntut Penjara 18 Bulan

Kamis, 13 Maret 2008

JEMBER -- Jaksa penuntut umum, Mahfudz Efendi, menuntut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar, Jawa Timur, Machmud Sardjujono hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penipuan terhadap Happy Indra Kelana, sebagai calon wakil bupati yang akan mendampinginya dalam pemilihan kepala daerah Jember 2005," kata Mahfudz di Pengadilan Negeri Jember kemarin.Tuntutan it...

Berita Lainnya