Syamsul Bahri Dituntut Dua Tahun

Selasa, 19 Februari 2008

MALANG -- Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya Syamsul Bahri dituntut dua tahun penjara dalam sidang kasus korupsi dana kawasan industri masyarakat perkebunan di Pengadilan Negeri Kota Malang kemarin. Jaksa juga menuntut Syamsul membayar denda Rp 50 juta dan mengembalikan uang negara Rp 489,334 juta. Jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Abdul Qohar menyatakan Syamsul terbukti melanggar aturan tentang pemberantasan tindak pi...

Berita Lainnya