Tunjangan Pegawai yang Bolos Dipotong 4 Persen

"Semakin banyak libur, produktivitas pegawai otomatis berkurang."

Sabtu, 9 Februari 2008

YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sanksi pemotongan tunjangan penghasilan sebesar 4 persen bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bolos kerja. Sanksi ini terkait dengan pembatalan cuti bersama pada 7-10 Februari 2008.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta Suslachah mengatakan pemberian sanksi ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tambahan Penghasilan

...

Berita Lainnya