Pengguna Peranti Bajakan Jadi Tersangka

Kamis, 31 Januari 2008

Malang -- Kepolisian Wilayah Malang menetapkan tujuh perusahaan dan dua toko komputer sebagai tersangka kasus pembajakan peranti lunak. Mereka terjaring dalam razia peranti bajakan yang digelar polisi sejak awal pekan ini. Hasilnya, 538 unit komputer dan lima laptop serta peranti lain disita sebagai barang bukti.

"Mereka kami jerat dengan pasal pelanggaran hak cipta dengan ancaman lima tahun dan denda Rp 500 juta," kata Kepala Polwil Malang Komisar

...

Berita Lainnya