Polisi Segel Gudang Pupuk Milik PTPN

Pupuk yang dijual itu diduga mendapat subsidi dari pemerintah.

Senin, 28 Januari 2008

Bandar Lampung -- Aparat Kepolisian Daerah Lampung menyegel gudang pupuk milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII yang berada di Bunga Mayang, Lampung Utara, kemarin. Penyegelan ini dilakukan karena gudang tersebut diduga digunakan untuk menimbun 700 ton pupuk urea bersubsidi. "Saya menyayangkan penyegelan tersebut. Itu membuat produksi gula akan terganggu," kata Manajer PTPN VII Bunga Mayang Ahmad Nasulian Arifin.Menurut Ahmad, penyegelan itu dini...

Berita Lainnya