Radio Ilegal Dilarang Siarkan Kampanye

Kamis, 17 Januari 2008

SURABAYA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Timur melarang stasiun televisi lokal ataupun radio di daerah menyiarkan kampanye pemilihan Gubernur Jawa Timur jika belum mengantongi izin penyiaran. "Kalau nekat, bisa kami pidanakan," kata Wakil Ketua KPI Daerah Jawa Timur Arif Budi Santoso di Surabaya kemarin.

Menurut Arif, dari 400 radio, hanya 88 radio yang memiliki izin siaran. Adapun 299 radio lainnya baru mengajukan permohonan. Semen

...

Berita Lainnya