Belasan Izin Perkebunan di Kalimantan Dicabut

Rabu, 9 Januari 2008

Palangkaraya -- Pemerintah Kalimantan Tengah mencabut izin 11 perusahaan perkebunan yang beroperasi di provinsi itu. Pencabutan ini dilakukan Gubernur Teras Narang karena pengusaha tidak serius mengelola perkebunan. Izin yang diberikan itu diduga hanya dijadikan alasan untuk memperoleh kayu melalui izin pemanfaatan kayu (IPK).

Menurut Teras Narang, ulah pengusaha itu telah jelas merugikan keuangan daerah karena sistem berinvestasi menjadi tergangg

...

Berita Lainnya