Kejaksaan Musnahkan Narkoba dan Uang Palsu

Selasa, 18 Desember 2007

BANDUNG -- Kejaksaan Negeri Bandung kemarin memusnahkan barang bukti kasus kriminal, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Ada ganja, pil leksotan, sabu-sabu, heroin, dan uang palsu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Chuck Suryosumpeno di Bandung kemarin.

Barang bukti yang dimusnahkan itu, katanya, diperoleh dari 169 perkara yang dalam putusannya menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Yang terbanyak adalah narkoba berupa ganja sebanyak 5

...

Berita Lainnya