Pembunuh Tiga Anak Kandung Dikembalikan ke Keluarga

Jumat, 7 Desember 2007

BANDUNG -- Aniek Qoriah Sri Wijaya, pembunuh tiga anak kandungnya yang diputus bebas Januari silam, dilepaskan setelah dokter menyatakannya tidak perlu menjalani lagi rawat inap. "Kita lepaskan sekarang," kata Zainal Abidin, Jaksa Penuntut Umum yang melakukan eksekusi pembebasan terpidana itu kemarin.

Perempuan berusia 32 tahun ini membekap tiga anaknya, Abdullah Faras Elmaky, 6 tahun, Nazhrif Aulia Rahmatullah (3), dan Muhammad Umar Nasrullah, 9 b

...

Berita Lainnya