Majelis Hakim Tolak Gugatan Pilkada Takalar

Kamis, 6 Desember 2007

MAKASSAR-- Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan pasangan Burhanuddin-Syamsari Kitta, yang menginginkan adanya pencoblosan ulang untuk memilih kepala daerah di Takalar. Keputusan hakim itu sudah bersifat final dan mengikat sehingga hasil pemilihan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dinilai sah.

"Keberatan pasangan Burhanuddin-Syamsari tidak beralasan, makanya permohonannya ditolak," kata J.M.T. Simatupang, hakim yang mem

...

Berita Lainnya